Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Enggak Usah Suruh Saya Minta Maaf!

Kompas.com - 08/04/2015, 09:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak meminta maaf kepada DPRD DKI atas berbagai kesalahan yang ditemukan dalam angket. Bahkan, Basuki menyarankan DPRD untuk menggulirkan proses selanjutnya, yakni hak menyatakan pendapat (HMP). 

"Makanya, saya sarankan DPRD, Anda kalau malu enggak usah suruh saya minta maaf. Teruskan saja hak menyatakan pendapat," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (8/4/2015). 

Menurut Basuki, seharusnya, anggota DPRD yang memangkas anggaran program unggulan DKI dan menyelipkan pokok pikiran (pokir) hingga Rp 12,1 triliun dan Rp 40 triliun dari tahun 2012 meminta maaf kepada warga.

Lagi pula, lanjut dia, perihal kata kasar "bahasa toilet" yang pernah diucapkannya saat wawancara bersama Kompas TV beberapa waktu lalu, Basuki juga telah meminta maaf kepada publik sehingga tak ada yang perlu diperdebatkan kembali perihal itu.

"Yang harus minta maaf ke warga DKI itu mereka yang beli USB fungsinya UPS. Ya, aku menolak untuk minta maaflah, mereka juga harus minta maaf dong sudah ngajuin pokir Rp 12,1 triliun. Sudah benar tuh sekarang polisi periksa (anggota) DPRD, tangkapin saja mereka, baru deh harusnya mereka yang minta maaf," kata Basuki. 

Basuki menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan keberlanjutan dari hak angket. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setelah paripurna angket, solusinya adalah mengajukan hak menyatakan pendapat atau berhenti di paripurna.

"Enggak ada hak menyatakan minta maaf. Berarti kalau Anda tidak menggulirkan HMP, ya Anda malu hanya berhenti di angket," kata Basuki. (Baca: Ketua Angket: Mudah-mudahan Ahok Mau Minta Maaf)

Sebelumnya, ketua tim hak angket Muhammad Sangaji mengatakan, ada dua opsi penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Basuki, yaitu berupa teguran keras atau pemakzulan. Akan tetapi, Ongen mengatakan, dua hal itu belum opsi resmi.

Untuk menentukan langkah selanjutnya dengan menggunakan hak menyatakan pendapat pun, kata Ongen, harus ditentukan dalam rapat pimpinan terlebih dahulu. Kendati demikian, Basuki yang terbukti bersalah tetap akan mendapat sanksi.

"Kalau orang salah, pasti ada sanksinya. Mungkin teguran keras, minta maaf, kan kita negara santun. Kesantunan harus kita jaga. Mudah-mudahan Pak Gubernur mau minta maaf, jadi bisa clear permasalahan," kata Ongen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com