"Alat bukti itu pengakuan tersangka, penemuan barang bukti di rumah, dan keterangan saksi," jelas Eko saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).
Seperti diketahui, pasangan T dan N mengaku memakai sabu selama enam bulan terakhir. Mereka mengaku mengonsumsi barang haram itu seminggu sekali di rumahnya. Sedangkan barang bukti yang dimaksud adalah sabu seberat 0,58 gram, alat isap atau bong, dan alumunium foil yang ditemukan di rumahnya.
Dari tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, mereka juga terbukti positif menggunakan sabu. Urine mereka bereaksi untuk reagen amfetamin dan metamfetamin. Namun, polisi masih akan mengirimkan sampel urine dan darah mereka ke Pusat Laboratorium Forensik Polri. Sebab, pemeriksaan di Puslabfor adalah untuk menunjukkan legalitas bukti.
Sejak digerebek pada Kamis (14/5/2015) lalu, pasangan T dan N masih ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara, polisi pun masih mengejar O, orang yang diduga menyuplai sabu kepada mereka. Dalam kasus narkoba, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.