Akan tetapi, kata Irwan, setelah itu muncul Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 36 tahun 2014 tentang Andon Penangkapan Ikan. Setelah keluar kepmen tersebut, pengusaha DKI tidak boleh lagi mengambil ikan di laut Sumatera sampai ada MoU antar gubernur dari provinsi yang bersangkutan.
"Sebelum keluar MoU, maka berhentilah sementara karena tidak ada yang berani melanggar kepmen dan akan berurusan dengan penegak hukum," ujar Irwan.
Irwan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan mendapatkan keuntungan dari perjanjian kerja sama ini. Untuk diketahui, jenis ikan yang banyak didapat di perairan Sumatera Barat adalah ikan tuna dan kerapu. Ikan-ikan tersebut juga kerap diekspor ke Jepang, Amerika, Hongkong, Tiongkok, dan Korea Selatan.
Sampai tahun ini, Sumbar telah mengekspor sekitar 1.300 ton ikan tuna setiap bulannya. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai positif adanya kerja sama ini. Dengan adanya kerja sama, kedua provinsi bisa saling membantu untuk membuat kemajuan.
"Kalau semua provinsi maju kan, semua merasakan kemajuannya. Makanya kita mau nih kerja sama. Kita sudah kerja sama dengan NTT, Lampung kita juga mau nerusin, Bengkulu juga. Kita ingin saling kerjasama lah," ujar Ahok.