Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Ramadhan, 3 Tempat Hiburan Terjaring Razia

Kompas.com - 23/06/2015, 16:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, ada tiga tempat hiburan yang terjaring razia selama hampir sepekan berjalanya bulan Ramadhan. Menurut Kukuh, ketiganya adalah tempat hiburan yang melanggar izin operasional selama Ramadhan.

"Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka. Kami langsung memberikan sanksi menutup lokasi hiburan itu. Surat peringatan juga jelas kami sudah berikan," kata Kukuh saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).

Kukuh tidak menyebut secara spesifik lokasi tempat hiburan yang ia maksud. Ia hanya menyebut tempat hiburan itu adalah satu panti pijat dan dua bar, masing-masing berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Lebih lanjut, Kukuh menyebut pencabutan izin usaha bagi ketiga tempat hiburan yang terjaring operasi razia belum dilakukan. Sebab, kata dia, pencabutan izin usaha oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan baru akan diberikan setelah pelanggaran dilakukan maksimal tiga kali.

"Pencabutan izin belum lah. Tapi nanti kalau melanggar terus, bisa kami cabut izinnya. Saat ini baru kami berikan SP saja ke tiga lokasi hiburan itu," ujar dia.

Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Pasal yang terdiri dari empat ayat itu berbunyi:

1. Untuk menghormati bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hah Raya Idul Adha, yaitu:
a. klab malam;
b. diskotik;
c. mandi uap;
d. griya pijat;
e. permainan mesin keping jenis bola ketangkasan;
f. usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

2. Usaha karaoke, musik hidup, dan bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan dengan pengaturan waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (buka pada pukul 20.30 WIB dan wajib tutup pada pukul 01.30 WIB).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kegiatan yang diselenggarakan di hotel berbintang.

4. Penyelenggaraan kegiatan usaha industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus tutup pada:
a. satu hari sebelum bulan Ramadhan;
b. hari pertama bulan Ramadhan;
c. Malam Nuzulul Qur’an;
d. satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
e. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
f. satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri;
g. satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha;
h. Hari Raya Idul Adha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Megapolitan
Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Megapolitan
PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

Megapolitan
Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Megapolitan
Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com