Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Miss HR Bebas, Orangtua L Berlinang Air Mata

Kompas.com - 08/07/2015, 19:47 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BT berteriak spontan saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara IBN Oka Diputra membacakan berkas putusan terdakwa Miss HR, Rabu (8/7/2015). Ibu dari L (3,5), korban pelecahan seksual tersebut, tidak terima dengan keputusan vonis hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman.

"Palsu ini semua. Pengadilan macam apa ini?" teriak BT seraya melangkah keluar dari ruang sidang Cakra.

Pantauan Kompas.com, jalannya sidang berlangsung alot. Puluhan guru Saint Monica yang memenuhi ruang sidang tampak serius mengikuti pembacaan berkas tuntutan oleh majelis hakim.

Di deretan paling belakang, BT dan kuasa hukumnya berdiri menyimak jalannya persidangan tanpa berkedip. [Baca: Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis]

Air mata perempuan berkulit putih tersebut kian tak terbendung begitu hakim tidak mempertimbangkan setiap dakwaan dan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Beberapa kali, BT tampak berdiskusi sambil berbisik dengan kuasa hukumnya Didi, di sela persidangan.

"Bagaimana bisa barang bukti CCTV dikesampingkan sama hakim?" bisik BT kepada Didi.

Puncaknya, BT pergi meski sidang belum berakhir. Tepat di depan pintu ruang persidangan, BT menyampaikan unek-uneknya terkait jalannya persidangan.

"Nanti akan banyak kasus seperti Engeline. Kasus-kasus pencabulan dan pelecehan akan semakin merajalela. Palsu semua persidangan ini. Kenapa semua fakta diputarbalikkan," tuturnya sambil berlinang air mata.

BT merasa sia-sia dengan upayanya memperjuangkan hukum terhadap anaknya. Dia menganggap lembaga-lembaga perlindungan anak yang ada di Indonesia tidak berfungsi optimal.

"Buat apa saya berjuang sampai saat ini. Sudah banyak anak Indonesia yang mendapat pelecehan. Ini jeritan hati rakyat," ujarnya.

Seperti diketahui, Miss HR dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica.

Ketua mejelis hakim IBN Oka Diputra menyatakan Miss HR dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara pada (6/8/2014) lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com