Tepat di belakang bangunan pertama jika memasuki Jalan tersebut, Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) berdiri. Lokasi yang kurang strategis, menyebabkan GKPI dianggap sebagai bangunan misterius.
Jika dilihat dari luar, tidak ada simbol bangunan yang menandakan itu sebuah gereja. Hanya sebuah pelang kecil bertuliskan "GKPI Jatinegara" yang menandakan bahwa itu merupakan tempat ibadah.
"Kalau bukan orang sana, pasti enggak tahu kalau itu gereja. Orang belum tentu tahu apa itu GKPI," kata Wenti (43), warga sekitar yang ditemui Kompas.com, Jumat (24/7/2015).
Menurut ibu dua anak tersebut, lazimnya rumah ibadah, perlu memasang simbol tertentu di bangunan fisiknya. Sepertinya halnya, kubah, lonceng, salib dan sebagainya. "Setahu saya kalau gereja kan ada salib di atapnya," ujarnya.
Tak hanya ketiadaan simbol rumah ibadah, di depan jalan masuk menuju kawasan RT 012/001 itu juga tidak terlihat pelang atau penanda jika di jalan tersebut terdapat gereja.
Saat waktu ibadah dilaksanakan, Minggu, halaman tersebut akan dipenuhi parkiran puluhan mobil jemaat gereja. Sebab, area parkir gereja hanya sanggup menampung sekira 5-6 mobil ukuran minibus.
"Wah, kalau tiap (hari) Minggu, pasti rame. Jalanan penuh, karena parkirnya di tepi jalan. Kadang-kadang, mobil lain enggak bisa lewat," ujar warga lainnya, Sapuji (38).
Terkait sengketa izin mendirikan bangunan (IMB) di gereja tersebut, diakuinya seorang warga, memang sudah berlangsung lama. Bahkan, sejak awal akan dibangun penambahan ruang di lantai dua, sempat didemo organisasi masyarakat (ormas) FPI.
"Dulu pernah didemo sama FPI. Sekitar setahun yang lalu. Mereka (FPI) minta pihak gereja tidak melanjutkan pembangunan di lantai dua," ujar Agung (35), warga yang tinggal tepat di seberang jalan gedung GKPI.
Agung juga sempat menyimak aksi demo yang terjadi di depan rumahnya. Menurut dia, saat itu, pihak FPI meminta pengelola gedung agar membongkar bangunannya diduga tidak memiliki IMB resmi terkait tempat ibadah.
"Alasannya juga sama seperti sekarang. Dianggap enggak pakai IMB," ucapnya.
Namun, aksi demo tersebut, kata Agung, dapat kondusif karena dicegah pihak kepolisian.
Awalnya, GKPI memang diakui warga setempat sebagai bangunan rumah biasa. Setelah kepemilikan bangunan berpindah tangan, fungsinya pun ikut berganti.
Ditemui terpisah, Anggota komisi B DPRD DKI, Joni Adventus Hutapea, mengatakan jika GKPI tersebut merupakan resort wilayah Jatinegara. Sedangkan pusatnya, berada di Pulomas, Jaktim.
"Ini kan resortnya, kalau pusatnya di kawasan Pulo Mas. Mustinya pemerintah tidak memberi syarat, jika memanggil ingin memfasilitasi warga," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jaktim menegaskan bahwa bangunan yang dianggap ilegal itu harus segera dibongkar. Sebab, GKPI dinilai melanggar perda Provinsi DKI tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan peraturan bersama menteri agama dan mendagri tahun 2006 tentang pendirian tempat beribadah.
Saat ini, nasib gereja tersebut sedang berada di ujung tombak. Pemprov DKI akan membongkar bangunan tersebut Sabtu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.