Polisi melakukan hal tersebut setelah melaksanakan penggeledahan di rumah Partogi di Jalan Gunung Gede, Kompleks Mas Naga, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bintara Bekasi Barat, Bekasi.
"Buku rekening ada, rekening pribadi, dan keluarganya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/7/2015).
Selain rekening, polisi juga membawa buku deposito milik Partogi. Deposito dan rekening tersebut akan ditelusuri terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ada ATM juga kami sita. Kita enggak bisa kasih tahu nominal saldonya," kata Iwan.
BPKB mobil milik Partogi juga dibawa. Iwan menyebut semua dokumen, mulai dari sertifikat rumah, rekening, deposito, dan BPKB akan dicek terlebih dahulu. Dipilih mana saja yang terkait suap dan pencucian uang oleh Partogi.
Penggeledahan dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kepala Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, dan Kepala Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian.
Perkara ini pertama kali diusut penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.