Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Tak Mau Pengembang Proyek Reklamasi Hanya Bayar Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 15/10/2015, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus zonasi dan pulau-pulau kecil DPRD DKI Jakarta mempertanyakan landasan hukum penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 121 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, yang menjadi acuan bagi dimulainya proyek reklamasi.

Dewan menilai perlu mempertanyakan hal itu sebelum mengesahkan peraturan daerah zonasi dan pulau-pulau kecil yang saat ini masih dalam tahap rancangan.

Ketua Pansus Zonasi, Selamat Nurdin mengatakan tujuan Dewan mempertanyakan landasan hukum penerbitan peraturan tersebut adalah untuk mempersiapkan kompensasi yang harus dibayarkan pengembang yang telah menjalankan proyek reklamasi, bila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran perizinan.

"Jangan sampai begitu nanti terbukti ada pelanggaran perizinan, pengembangnya hanya dikenakan hukum Perda, denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. Terlalu murah itu, pasti bisa dibayar sama pengembang," kata Selamat dalam rapat kerja pansus zonasi, di Gedung DPRD, Kamis (15/10/2015). (Baca: Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser)

Sebagai informasi, sejauh ini diketahui sudah ada dua pengembang yang mengantongi izin dalam proyek reklamasi. Yang pertama adalah PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) dan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro).

Izin prinsip bagi PT KNI diketahui diterbitkan pada 2012 di era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin prinsip PT MWS oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

"Karena ini sudah berjalan, tentu bagi pihak-pihak yang sudah melakukan kesalahan harus kita minta mereka melakukan kompensasi," ujar Selamat. (Baca: Sudah Ada Perpres, Dewan Pertanyakan Alasan Ahok Terbitkan Izin Reklamasi)

Menangggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Afan Adriansyah mengatakan penerbitan Pergub 121 Tahun 2012 mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.

"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Afan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com