Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Vios Tabrak Dua Warga Setelah Antar Orangtuanya ke Bandara

Kompas.com - 13/01/2016, 14:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyebab pengemudi Toyota Vios B 114 NNY menabrak dua warga di Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial GHC (20) itu menabrak dua pejalan kaki karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menceritakan, Sabtu (9/1/2016) dini hari saat kejadian, GHC sedang menonton televisi di rumahnya sampai pukul 03.00.

Mendadak, orangtua GHC memintanya untuk mengantarkan mereka ke bandara pada dini hari itu juga.

"Orangtuanya mau ke Bali, terus minta diantarkan sama GHC ke bandara," kata Sudarmanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Setelah mengantar orangtuanya, CGH mulai mengantuk seusai keluar dari tol di Plumpang.

Ketika hendak mendekati kawasan Kelapa Gading, dan merasa perjalanannya menuju rumah sudah dekat, GHC kemudian memacu mobilnya.

"Dia rasa mengantuk, pikir dia, karena sudah dekat, dia pacu mobilnya. Enggak tahunya malah nabrak," ujar Sudarmanto.

GHC menabrak Jaenal Arifin (34) terlebih dulu, yang sedang berjalan kaki di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.

Setelahnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu menabrak Anen (55), pengendara sepeda ontel, di jalan yang sama.

Namun, tidak ada upaya dari pelaku untuk menghentikan mobilnya. Menurut Sudarmanto, pelaku terus memacu mobilnya karena panik dikejar warga.

Setelah sampai di RS Gading Pluit, mobil pelaku mogok. Di sanalah pelaku diamankan. Sudarmanto juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BNN tentang konsumsi narkoba dan minuman keras pada pelaku menunjukkan hasil negatif.

Sejak Senin (11/1/2016), dia melanjutkan, pelaku yang sempat dirawat di rumah sakit itu dibawa petugas kepolisian.

Pelaku resmi ditahan pada keesokan harinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com