Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Permasalahkan Semua yang Polisi Lakukan terhadap Dirinya

Kompas.com - 24/02/2016, 08:05 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso, Selasa (23/2/2016), terdapat banyak poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Setidaknya, ada total 21 poin keberatan yang berawal dari proses pemanggilan Jessica sebagai saksi hingga penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menuturkan poin pertama yang dibacakan di depan Hakim Tunggal I Wayan Merta saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi. Poin tersebut adalah surat panggilan Jessica dari Polsek Tanah Abang yang dinilai tidak dapat dijadikan bukti permulaan.

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, untuk pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari. Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata Hidayat.

Poin keberatan berikutnya adalah soal interogasi dan penggeledahan dari Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke rumah orangtua Jessica di kawasan Sunter, 10 Januari lalu.

Hidayat mengungkapkan, anggota polisi yang datang itu tidak dilengkapi dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini jelas bertentangan dengan hukum," tutur Hidayat.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Jessica selama belasan jam, bahkan sampai larut malam.

Setelahnya, pencekalan terhadap Jessica juga masuk dalam poin keberatan berikutnya. Jessica dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, tepat beberapa saat sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan itu merupakan permintaan pihak Polda Metro Jaya langsung kepada pihak Imigrasi. Menurut Hidayat, status Jessica waktu itu masih saksi, sehingga pencekalan yang diminta Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Penetapan tersangka

Poin keberatan berlanjut pada penetapan Jessica sebagai tersangka, 30 Januari lalu. Jessica juga keberatan atas penahanan terhadap dirinya yang sudah dilakukan selama 20 hari lebih hingga hari ini. Menurut tim kuasa hukum, Jessica belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna.

"Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati, tapi melarang orang mati karena perbuatan seseorang. Jessica sama sekali tidak berbuat dan meracuni kopi Mirna," ujar Hidayat.

Pihak Jessica membandingkan dengan beberapa orang yang ikut mencoba kopi Mirna, yakni Hanie dan salah satu pegawai di Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi beracun.

Tim kuasa hukum masih mempermasalahkan apa betul Mirna tewas karena sianida, karena Hanie dan pegawai kafe yang ikut minum kopi Mirna tidak meninggal dunia.

Hal itulah yang menjadi dasar dari permohonan praperadilan ini, bahwa pihak Jessica menganggap polisi tidak punya bukti konkret atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (24/2/2016) pagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, yang disampaikan secara tertulis.

Berdasarkan peraturan, praperadilan hanya bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari. Dalam waktu tersebut, pihak Jessica telah menyiapkan dua saksi ahli yang disebut sebagai ahli pidana.

Sedangkan Polda Metro Jaya juga menghadirkan dua saksi ahli yang belum diinformasikan identitasnya. Nantinya, akan ada proses saling meragukan dan adu argumen yang semuanya akan ditimbang dan diputuskan oleh hakim sebagai sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan hakim juga akan memengaruhi jalannya proses kasus Mirna dan nasib Jessica ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com