Menurut Krishna, pengembalian berkas perkara dari Kejati untuk dilengkapi oleh polisi, merupakan mekanisme biasa. (Baca: Mencari Tahu Riwayat Jessica dan Mirna di Australia).
"Ya kita penuhi kalau ada petunjuk dipenuhi, biasa itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
"Hampir semua kasus pidana yang ditangani oleh penyidik Polri hampir semua berkas pengiriman pertama itu selalu ada petunjuk dari JPU, hampir semua. Jadi itu barang biasa," sambung dia.
Saat ditanyai mengenai apa saja petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan untuk polisi melengkapi berkas, Krishna mengaku belum membacanya.
"Belum baca, nanti kan turun ke saya. Nanti turun dibaca, dipenuhi. Kita punya waktu untuk melengkapi berkas," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuh Mirna. Jessica diduga meracuni Mirna dan sianida yang dicampurkan dengan kopi. (Baca: Polisi: Pengacara Jessica Tak Baca UU Kepolisian Sampai Selesai ).
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Jessica mengajukan gugatan praperadilan. Pihak Jessica menilai barang bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.
Pada Selasa (1/3/2016) besok, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusannya atas gugatan yang diajukan pihak Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.