Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalijodo Kritik Rencana Pembangunan Lapangan Futsal

Kompas.com - 10/03/2016, 18:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kalijodo mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta yang berniat membangun lapangan futsal di lahan bekas tempat tinggal mereka.

Hal ini disampaikan salah warga Kalijodo, Leonard Eka Wahyu, di sela-sela pemeriksaan berkas gugatan warga Kalijodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur bangunan di Kalijodo untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH).

Dia menilai, lapangan futsal berbeda dengan RTH. (Baca: Nasdem: Penertiban Kalijodo Itu Prestasi, Kok Ahok Malah Dipanggil?)

"Ketika awal dengan dalil RTH tetap, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal, bahwasanya futsal berarti 'betonisasi' di situ, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard, Kamis (10/3/2016).

Leonard juga mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta menggandeng pengembang dalam membangun RTH.

"Juga nanti ketika pelimpahannya dilakukan oleh pengembang, apakah Pemprov (DKI) bekerja untuk pengembang, itu pertanyaan dasarnya," sambung dia.

Senada dengan Leonard, pengacara warga Kalijodo, Razman, juga menyinggung rencana pembangunan lapangan futsal di kawasan itu.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal sama dengan meniadakan RTH.

"Jadi kan aneh juga. Kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, lalu ada (lapangan) futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Akan tetapi, kalau cuma 1,4 hektar kemudian ada (lapangan) futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu, loh? Jadi, ini kawan, logikanya kebalik-balik," ujar Razman.

Diketahui, Pemprov DKI memang berencana mengganti lahan yang digusur dengan RTH.

Pemprov DKI berencana membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan juga lapangan futsal di bekas gusuran Kalijodo. (Baca: "Pemprov DKI Tak Gunakan Pendekatan HAM, tetapi Justru Militeristik dalam Gusur Kalijodo")

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) pada Bab III mengenai Pembentukan dan Jenis RTHKP, Pasal 6, lapangan olahraga termasuk jenis RTHKP.

Selain itu, menurut Bab II mengenai Tujuan, Fungsi, dan Manfaat, salah satu manfaat RTHKP adalah menjadi sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.

Masih berdasarkan Permendagri tersebut, di dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 nomor 7, disebutkan bahwa yang dmaksud rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olahraga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com