JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya siap dituntut oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso jika tidak bisa melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kurun waktu 120 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, penyidik optimistis dapat melengkapi berkas tersebut sebelum 120 hari.
"Saya akan menyampaikan bahwa penyidik sangat optimistis bahwa berkas perkara akan dilengkapi, dan teman-teman JPU insya Allah akan menyatakan lengkap. Harinya masih panjang, masih banyak waktu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Iqbal pun tidak mempermasalahkan pernyataan dari pengacara Jessica yang mengatakan akan menuntut polisi jika tidak bisa melengkapi berkas perkara selama 120 hari. Namun, ia sangat yakin bahwa penyidik mampu melengkapi berkas perkara tersebut sebelum masa penahanan Jessica habis.
"Enggak ada masalah kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu. Negara ini negara hukum, ada koridornya. Bagus menuntut. Jadi, tidak usah koar-koar di media. Yang penting, kita ada kanalnya semua, ada jalurnya," ucapnya.
"Polisi sangat siap. Namun, tolong dicatat bahwa penyidik yakin karena kami dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan, dan terus melakukan penguatan alat bukti, kami yakin," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengatakan akan menuntut polisi jika dalam waktu 120 hari sejak Jessica ditahan belum juga bisa melengkapi berkas perkara kliennya. (Baca: Pengacara Jessica Akan Tuntut Polisi jika Tak Kunjung Lengkapi Berkas Perkara)
"Polisi seharusnya tahu diri, dong. Kalau bukti kurang kuat, dilepas, jangan ditahan terus. Itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi, 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.