JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Hari ini berkasnya sudah kami kembalikan," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut Waluyo, pihaknya masih menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut, baik yang berupa keterangan saksi maupun ahli.
(Baca: Kata Kriminolog soal Berkas Perkara Mirna yang Dikembalikan Lagi ke Polisi ).
Selain itu, Waluyo mengatakan bahwa masih ada barang bukti yang belum disita oleh pihak kepolisian terkait kasus Mirna.
Namun, Waluyo enggan mengungkapkan barang bukti yang dimaksudnya itu. "Saya tak bisa sampaikan barang bukti yang belum disita itu apa," sambungnya.
Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica itu belum dinyatakan lengkap atau P21.
Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta.
Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
(Baca: Kejati: Keterangan Saksi dalam Berkas Perkara Mirna Kurang untuk Dijadikan Alat Bukti).
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.