Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Gunakan Kendaraan Minimal 1.300 Cc, Ini Tanggapan Grab Indonesia

Kompas.com - 25/04/2016, 15:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelenggaraan angkutan sewa roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, perusahaan angkutan sewa harus menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc.

Grab Indonesia menyambut baik persyaratan tersebut. Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan para pengemudi.

"Semenjak Permen 32 itu sudah diinformasikan, kami langsung berbicara dengan mitra pengemudi kami mengenai kira-kira dampak dari permen ini. Karena hal tersebut, memang kami pastikan bahwa kami bisa dibilang siap untuk embracing permen ini," kata Kiki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Menurut dia, Grab Indonesia akan menertibkan para pengemudi mereka. Dengan demikian, ketika aturan tersebut resmi diberlakukan enam bulan yang akan datang, Grab Indonesia tidak melanggar aturan tersebut.

"Jadi, yang kami lakukan sekarang adalah untuk mencoba menertibkan kendaraan yang menjadi mitra kami ya. Dalam enam bulan ini, kami akan pastikan bahwa kami akan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kiki. (Baca: Agar Legal, Uber dan Grab Harus Segera Penuhi Syarat Ini)

Putus hubungan kerja

Kiki pun menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pengemudi yang menggunakan kendaraan berkapasitas di bawah 1.300 cc. Namun, di luar itu, pihaknya akan mencoba menyiapkan program-program lain untuk para pengemudi mereka.

"Mungkin demikian (memutus hubungan kerja), tetapi tentunya kami ada beberapa program yang kami siapkan untuk mitra pengemudi kami bahwa nanti tentunya yang terpenting adalah kami akan selalu mengikuti regulasi yang sudah dicanangkan ataupun diterapkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com