Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Copet Spesialis "Car Free Day" Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/05/2016, 15:32 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencopet yang biasa beraksi pada saat hari bebas kendaraan atau car free day di sekitar Jalan Thamrin, Jakarta Pusat ditangkap polisi pada Minggu (22/5/2016). Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Ali Hamzah alias Ompong (35) dan Rian (23).

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang menyatakan banyak sindikat copet beraksi saat car free day.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit II Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Sumardi melakukan pengamatan di lokasi dan menemukan para pelaku sedang menjalankan aksinya pada Minggu (21/5/2016) kemarin.

"Setiap melakukan aksinya para pelaku terlebih dahulu mengintai atau membuntuti calon korbannya," ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2016).

Eko melanjutkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Pelaku Ali bertugas untuk memepet dan menghalang-halangi korbannya, setelah dihalang-halangi Ali, pelaku Hasan (DPO) langsung mengambil barang milik korbannya.

Setelah barang korban berhasil diambil Hasan, barang tersebut langsung diberikan kepada Rian untuk menghilangkan jejak.

"Peran mereka berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai eksekutor, menghalang-halangi dan menerima barang hasil curian," ucapnya.

Eko menjelaskan saat ingin ditangkap, para pelaku berusaha lari dan masuk ke kerumunan warga. Hal tersebut untuk mengecoh polisi yang akan menangkapnya.

Namun, petugas mampu mendeteksi keberadaan kedua pelaku sehingga Ali dan Rian diringkus dan dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara Hasan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa empat buah handphone berbagai merek, satu tas gendong berwarna cokelat dan satu tas ransel berwarna hitam.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompas TV Copet Beraksi Ditengah Keramaian Penjemput Haji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com