JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum di persidangan terdakwa kasus percabulan Saipul Jamil, Dado AE menyebut bahwa kesaksian ahli forensik yang dihadirkan oleh penasihat hukum Saipul pekan lalu hanya menjelaskan masalah prosedur.
Menurut Dado, seharusnya saksi menjawab soal hasil dari pemeriksaan dan bukan hanya prosedur pemeriksaan.
"Saksi forensik itu dari penasehat hukum, keterangan di situ menjelaskan mengenai prosedur. Akan tetapi tidak menjawab mengenai hasil dari lab (laboratorium). Kami perlu hasil dari lab," ujar Dado seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
Sebelumnya, penasihat hukum Saipul menghadirkan saksi ahli Forensik dari Departemen Ilmu Kodokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi, Ferryal Basbeth yang mengatakan terjadi kesalahan prosedur pengambilan sampel.
Menurut Ferryal seharusnya yang melakukan pengambilan tersebut berada pada tingkat Polres bukannya tingkat Polsek. Selain itu Ferryal mengatakan bahwa ada perbedaan fakta antara DNA yang ditemukan di tubuh DS dan Saipul. Menurut Ferryal, ditemukan DNA Saipul di bagian tubuh DS, sedangkan tidak ditemukan DNA DS di bagian tubuh Saipul.
"Karena pada hasil pemeriksaan DNA-nya, itu kita lihat di bagian tubuh DS ada DNA-nya Ipul, tapi saat memeriksa di bagian tubuh Ipul tidak ada DNA-nya DS. Itu kenapa tidak match? Kalau oral kan harusnya ada dua-duanya. Missing link-nya itu di mana?," ujar Ferryal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016).
Dalam kesaksiannya, Ferryal mengatakan bisa saja DNA yang ada di bagian tubuh DS dan Saipul hilang hanya dengan membersihkannya. (Baca: Saksi Ahli dari Saipul Pertanyakan Temuan DNA)
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil semakin menjadi perhatian publik. Ini karena DS, orang yang mengaku korban Saipul mengaku masih di bawah umur saat kejadian tersebut terjadi.
Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.