JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah Ivan Haz tampak tanpa ekspresi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda vonis terhadap kasusnya, Selasa (9/8/2016).
Ivan Haz atau Fanny Safriansyah itu menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20).
Saat dimintai tanggapan soal penundaan vonis itu, Ivan berbicara dengan nada datar.
"Gak tahu saya ditundanya karena apa. Saya juga pengennya lebih cepat lebih baik karena ada kepastian hukum," kata Ivan.
Namun majelis hakim berkata lain. Pembacaan vonis ditunda hingga Kamis mendatang.
Ivan pasrah. "Jadi ya sudah kami serahkan saja kepada majelis hakim," kata dia.
Ivan masuk ke ruang persidangan dengan jalan sedikit pincang. Kepada majelis hakim, Ivan mengaku kondisinya belum membaik. Namun untuk menjalani persidangan ini, Ivan siap.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Ivan membenarkan bahwa dirinya masih sakit.
"Iya masih (sakit). Harusnya kemarin dirawat, tapi karena izinnya belum ada, jadi ditolak dulu," kata Ivan.
Ia membantah bahwa penundaan vonis lantaran dirinya masih sakit.
"Oh tidak. Kalau masalah ini (ikut sidang) saya sehat. Masalah sarafnya aja," tambahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua tahun penjara bagi Ivan. Tuntutan berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap T. Bentuk kekerasan yang dilakukan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.
Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.
Visum menunjukkan bahwa ada robekan di kepala T akibat pukulan benda tumpul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.