Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Kartu Kredit Modus Palsukan Data Nasabah yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 08/09/2016, 22:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membekuk ISN alias YH (35) lantaran terbukti melakukan pembobolan kartu kredit. Dari 20 kartu kredit yang ia gunakan, ISN telah membelanjakan hingga total Rp 581 juta.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo mengatakan, pelaku membobol kartu kredit korbannya dengan cara mencuri data diri korbannya. Dia mendapatkan data-data tersebut karena pernah bekerja di salah satu bank swasta di Indonesia.

"Dia bekerja sebagai call center selama satu tahun dari 2011 hingga 2012. Dari situ dia mencuri database bank tersebut," ujar Teguh di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Teguh mengungkapkan, parahnya, pelaku memalsukan data diri nasabah kartu kredit yang sudah meninggal berinisial BP. Mulanya, pelaku menelepon call center bank yang digunakan BP dengan mengaku sebagai korban untuk menanyakan limit kartu kredit tersebut.

"Pelaku ini pintar, dia bisa menjawab semua pertanyaan verifikasi dari bank sehingga orang bank percaya bahwa yang menelepon itu benar-benar BP," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengaku bahwa kartu kreditnya hilang dan meminta dibuatkan yang baru. Pihak bank pun percaya dan akhirnya mengirimkan kartu kredit ke alamat yang diberikan oleh pelaku.

"Pelaku ini memalsukan KTP. Dia nge-print dan ngedit sendiri KTP itu," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak BP yang mengadukan kasus ini ke pihak bank. Ia mengadu lantaran mendapat tagihan kartu kredit ayahnya, padahal ayahnya sudah meninggal dunia.

Akhirnya, pihak bank pun mengadukan hal ini kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di Bekasi pada Kamis (1/9/2016) lalu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berbelanja barang elektronik dan emas dengan nilai total belanja sekitar Rp 581 juta dengan 20 kartu kredit yang telah dibobolnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua printer, satu buah laptop, serta beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Baca: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Buat Kartu Kredit di Mal)

Kompas TV Tips Kelola Utang Kartu Kredit Setelah Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com