Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Djarot, Ahok "Curhat" soal Kewajiban Cuti Petahana

Kompas.com - 14/09/2016, 11:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba-tiba memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016) pagi.

Padahal, saat itu, Djarot hendak berangkat ke Jakarta Convention Center untuk menjadi narasumber pada Seminar Nasional HUT ke-18 Asosiasi Dosen Indonesia.

Ahok berbincang dengan Djarot sekitar 30 menit. Seusai bertemu Ahok, Djarot menyampaikan bahwa mereka berbincang mengenai masalah cuti kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon kepala daerah petahana wajib cuti selama empat bulan. Cuti tersebut dimulai sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

"Kami bahas tentang cuti. Lah ini masak cuti sampai empat bulan?" kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.

(Baca juga: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

Lamanya cuti ini dinilai memengaruhi pelaksanaan program Pemprov DKI Jakarta ke depannya.

Sebab, lanjut dia, cuti kampanye ini bertepatan dengan proses pembahasan serta penetapan RAPBD DKI Jakarta 2017.

Ia lantas mempertanyakan apakah penjabat gubernur pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menandatangani RAPBD atau tidak.

"Kalau kami cuti, apa boleh penjabat gubernur tandatangan (RAPBD) sama DPRD? Coba tanya ke Kemendagri," kata Djarot.

Sepengetahuan Djarot, penjabat gubernur tak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal itu berarti penandatanganan RAPBD DKI juga tak bisa dilaksanakan oleh penjabat gubernur.

Ia pun kembali menyarankan agar cuti bagi petahana hanya dilaksanakan saat akan berkampanye.

"Nah inilah problem yang bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, di banyak tempat juga lho seperti ini. Padahal pemerintah sama-sama ingin mempercepat pembangunan," kata Djarot.

Adapun Ahok telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terhadap Pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye bagi petahana.

Proses pengajuan uji materi ini telah masuk dalam tahap mendengarkan pendapat dari perwakilan pemerintah pusat dan DPR RI. (Baca juga: Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana)

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com