Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2016, 09:35 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan kelompok atau "class action" diajukan warga di sejumlah daerah yang terkena dampak penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Warga menilai kebijakan menggusur yang dilakukan Pemprov menyalahi aturan serta merugikan mereka.

Bukit Duri

Warga Bukit Duri 10 Mei 2016, warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengajukan gugatan kelompok terhadap rencana penertiban yang saat itu akan dilakukan Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Warga menilai Pemprov DKI sewenang-wenang ingin melakukan penertiban terhadap permukiman mereka. Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri.

Majelis hakim sempat meminta agar Pemprov DKI tidak melakukan penggusuran selama proses persidangan berlangsung. Namun, Pemprov DKI tak menggubris. Pada 28 September, 440 bangunan warga diratakan.

Pemprov DKI berdalih penggusuran itu dilakukan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Melihat rumahnya dibongkar, warga tak tinggal diam.

Warga dengan sejumlah bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semakin getol untuk mengalahkan Pemprov DKI saat persidangan. Ini dibuktikan dengan penambahan kuasa hukum yang sebelumnya berjumlah lima, menjadi 11 orang kuasa hukum.

Warga Bukit Duri merasa Pemprov DKI telah menyalahi aturan di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta aturan soal normalisasi Kali Ciliwung. Pergub Nomor 163 Tahun 2012 tentang normalisasi telah kadaluarsa sejak 5 Oktober 2015. Warga juga mengklaim merugi Rp 1,07 triliun akibat penertiban itu.

Dalam tuntutannya, warga Bukit Duri minta dibangunkan kampung susun seperti yang pernah dijanjikan Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI. Persidangan gugatan tersebut masih berjalan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Warga menuju ke tenda-tenda sementara untuk merayakan Idul Fitri 1437 Hijriah di perkampungan Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/7/2016). Warga perkampungan akuarium tetap merayakan lebaran di tenda-tenda pengungsian sementara meskipun tempat tinggal mereka telah digusur pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Warga Pasar Ikan

Pada 3 September 2016, warga Pasar Ikan, Jakarta Utara mengajukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, warga menggugat Pemprov DKI atas penggusuran yang terjadi pada April 2016. Dalam gugatannya, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur.

Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI menurut warga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain mengajukan tuntutan, warga juga ingin menguji apakah kebijakan penertiban yang dilakukan Pemprov DKI menyalahi aturan atau tidak.

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Aktivitas warga di Kampung Bidaracina yang berada persis di pinggir Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2015). Bidaracina merupakan kawasan yang akan digusur terkait proyek normalisasi dan sodetan Kali Ciliwung.

Gugatan warga Bidaracina

Akhir tahun 2015, Pemrov DKI menertibkan permukiman warga Bidaracina, Jakarta Timur. Penertiban dilakukan untuk proyek pembangunan sodetan Ciliwung.

Merasa dirugikan, warga Bidaracina mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Hasilnya, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Kompas TV Digusur, Nelayan Mengadu ke DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com