Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Kampanye Ahok-Djarot yang Kini Jadi Teka-teki

Kompas.com - 08/11/2016, 06:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI lainnya, pasangan calon nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, tidak mempublikasikan agenda kampanye mereka, seperti yang terjadi pada Selasa (8/11/2016).

Awalnya, hanya lokasi kampanye atau blusukan Ahok yang tidak dipublikasikan. Namun kali ini, agenda Djarot juga demikian.

Dalam agenda yang diterima wartawan, hanya waktu kampanye Djarot yang dipublikasikan, sedangkan lokasinya dirahasiakan.

Belum jelas diketahui alasan tim pemenangan merahasiakan agenda kampanye Ahok-Djarot.

(Baca juga: Bikin Ancam terhadap Ahok, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi)

Tim pemenangan sudah merahasiakan agenda kampanye Ahok sejak mantan Bupati Belitung Timur itu dihadang sekelompok orang saat blusukan di Rawa Belong, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016).

Setelah itu, dengan alasan keamanan, agenda kampanye Ahok tidak dipublikasikan terlebih dahulu kepada awak media.

Karena informasi soal rencana blusukan Ahok yang simpang siur, beberapa awak media elektronik memutuskan untuk mengawasi pergerakan Ahok dari luar kompleks tempat tinggalnya, atau di Kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Sementara itu, agenda Djarot terakhir yang dipublikasikan adalah agenda blusukan pada Minggu (6/11/2016) lalu.

Dia diagendakan mengunjungi Pasar Kambing di Jalan Tanah Kusir II RT 004/011 Kebayoran Lama Selatan, dan mengunjungi warga di Jalan Jati Indah RT 002/001 Pondok Pinang.

Namun, kedua agenda itu dibatalkan karena suasana yang tidak kondusif.

Kata KPU DKI

Terkait keselamatan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengancam bakal mempidanakan setiap warga yang dengan sengaja mengancam keselamatan calon gubernur maupun calon wakil gubernur yang akan berkampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

(Baca juga: Serukan "Ahok Tidak Salah" Saat di Mabes Polri, Relawan Ditegur Polisi)

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Setiap pasangan calon, lanjut dia, berhak kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta, asalkan bukan di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak boleh anarkistis. Tidak mencaci maki apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," ujar Sumarno.

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap pasangan calon, Sumarno mengusulkan koordinasi antara tim pemenangan dengan masyarakat atau tokoh masyarakat setempat.

"Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan paslon. Karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya, sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," kata Sumarno.

Kompas TV Polemik Keterlibatan Buni Yani di Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com