JAKARTA, KOMPAS.com - "Enggak usah lebay deh! Sudah mau tobat juga!" kata model Anggita Sari kepada wartawan yang mengejarnya di tengah pemeriksaannya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Saat itu, polisi baru saja membekuk Anggita di rumahnya di bilangan Graha Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis dini hari. Belum banyak yang bisa digali dari Anggita setelah penangkapan itu.
Polisi mengungkapkan berbagai jenis psikotropika yang ditemukan di rumahnya. Hasil tes urine juga menunjukkan Anggita positif metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick menyebut Anggita kini sudah lama tak bergelut di dunia entertainment. Lalu, bagaimana mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba Fredy Budiman ini terjerat penyalahgunaan obat-obatan?
"Pengakuannya dia menggunakan ini memang karena sering kejang-kejang, susah tidur, dengan menggunakan ini merasa nyaman," ujar Vivick.
Obat-obat yang ditemukan adalah 14 Merlopam, 25 Valdimex, 20 calmlet, 3 alprazolam, dan 1 Xanax.
Anggita disebut pernah berobat atas depresi dan kegelisahan yang dirasakannya di RS Omni Internasional Bintaro. Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, baik Anggita maupun kedua orangtuanya tak bisa menunjukkan resep maupun rekam medis Anggita.
Penyelidikan terhadap Anggita sudah berlangsung selama sebulan terakhir. Polisi mengaku mendapat informasi dari salah seorang yang tidak ingin disebutkan identitasnnya, terkait penyalahgunaan narkoba di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, Anggita mengaku memperoleh berbagai jenis psikotropika itu dari temannya secara gratis, sebagian dibeli dari orang berinisial EZI yang kini buron, di kawasan Hayam Wuruk, seminggu lalu, dengan harga total Rp 600.000.
Beberapa jam sebelum ditangkap, Anggita diduga menggunakan narkoba jenis sabu di klub malam Illigals, Jakarta Barat.
"Keluarga minta dia direhabilitasi, tapi kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya," kata Vivick.
Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.