Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Hina Pahlawan, Pemilik Akun Twitter Ini Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/12/2016, 20:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan pemilik akun Twitter @estiningsihdwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).

Ketua Forkapri, Brigaldo Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun tersebut lantaran posting-an pada akun Twitter tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian yang terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Akun itu mem-posting hal tersebut pada 19 Desember dan 20 Desember 2016 kemarin. Posting-an yang dipermasalahkan ini terkait pendapat pemilik akun mengenai pahlawan dalam mata uang baru.

"Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka dan ini bagian dari sebuah kami upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA," ucap Brigaldo.

(Baca juga: Jelang Pilkada 2017, Hanya DKI Jakarta yang Paling Rawan Isu SARA)

Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik akun tersebut adalah Dwi Estiningsih yang menurut dia adalah kader PKS.

"Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau, ia kader PKS, pernah caleg di Yogyakarta dan juga pengajar di Yogya," kata Brigaldo.

Ia berharap agar polisi cepat memproses laporan ini. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi orang yang menghina para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan menghadiahkannya bagi kita semua," ujarnya.

Dalam membuat laporan ini, pihaknya melampirkan bukti print out posting-an Twitter yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan SARA tersebut.

(Baca juga: Sejumlah Aktivis Menyuarakan Setop Politisasi SARA)

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor, LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016 dengan nama terlapor Dwi Estiningsih.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com