Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Sumber Waras Sempat Tawarkan Uang Damai ke Candra Naya

Kompas.com - 10/01/2017, 14:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mediasi yang ditempuh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendamaikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama enam bulan terakhir, tidak membuahkan hasil.

Padahal dalam mediasi tersebut, YKSW sempat menawarkan uang damai kepada PSCN. Namun, PSCN yang menggugat agar penjualan lahan RS Sumber Waras ke Pemprov DKI dibatalkan, menolak tawaran tersebut.

"Sebelumnya perkara ini sudah dilakukan mediasi sebenarnya, karena klien kami mengakui Yayasan Sumber Waras lahir berdasarkan kesepakatan rapat para pihak yang notabene Candra Naya," kata Kuasa Hukum YKSW, Nyoman Rae, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017).

Nyoman enggan menyebut nominal penawaran itu. Ia hanya memastikan penawaran itu dilakukan semata untuk menghargai PSCN sebagai 'orangtua' YKSW.

Dalam persidangan diungkap bagaimana PSCN yang awalnya bernama Perkumpulan Sin Ming Hui, dibentuk pada 26 Januari 1946. Misi sosial PSCN salah satunya membangun balai pengobatan.

Balai pengobatan yang belakangan dikenal sebagai Rumah Sakit Sumber Waras itu kemudian melahirkan YKSW sebagai pengurus rumah sakit pada 26 Januari 1962. Pada 2013, rumah sakit tersebut sempat akan dijual ke PT Ciputra Karya Utama untuk dijadikan lahan komersil.

Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta berhasil membelinya dengan APBD untuk dibuat rumah sakit yang lebih bagus. PSCN menggugat jual beli tanah beserta bangunan itu lantaran tidak dianggap dan tidak melalui izin PSCN.

Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, negosiasi uang damai dalam mediasi ditolak lantaran pihaknya tak mempermasalahkan uang dalam gugatan ini.

"Kami tidak mau karena kami tidak perlu. Kami hanya ingin melanjutkan visi kemanusian sosial. Candra Naya selama ini cukup bermanfaat bagi masyarakat. Sekarang sudah dijual ke Pemda," kata Amor.

Namun hari ini, majelis hakim menolak gugatan PSCN. Atas penolakan ini PSCN akan mengupayakan banding.

Kompas TV Sidang Gugatan RS Sumber Waras Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com