Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Sumber Waras Sempat Tawarkan Uang Damai ke Candra Naya

Kompas.com - 10/01/2017, 14:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mediasi yang ditempuh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendamaikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama enam bulan terakhir, tidak membuahkan hasil.

Padahal dalam mediasi tersebut, YKSW sempat menawarkan uang damai kepada PSCN. Namun, PSCN yang menggugat agar penjualan lahan RS Sumber Waras ke Pemprov DKI dibatalkan, menolak tawaran tersebut.

"Sebelumnya perkara ini sudah dilakukan mediasi sebenarnya, karena klien kami mengakui Yayasan Sumber Waras lahir berdasarkan kesepakatan rapat para pihak yang notabene Candra Naya," kata Kuasa Hukum YKSW, Nyoman Rae, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017).

Nyoman enggan menyebut nominal penawaran itu. Ia hanya memastikan penawaran itu dilakukan semata untuk menghargai PSCN sebagai 'orangtua' YKSW.

Dalam persidangan diungkap bagaimana PSCN yang awalnya bernama Perkumpulan Sin Ming Hui, dibentuk pada 26 Januari 1946. Misi sosial PSCN salah satunya membangun balai pengobatan.

Balai pengobatan yang belakangan dikenal sebagai Rumah Sakit Sumber Waras itu kemudian melahirkan YKSW sebagai pengurus rumah sakit pada 26 Januari 1962. Pada 2013, rumah sakit tersebut sempat akan dijual ke PT Ciputra Karya Utama untuk dijadikan lahan komersil.

Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta berhasil membelinya dengan APBD untuk dibuat rumah sakit yang lebih bagus. PSCN menggugat jual beli tanah beserta bangunan itu lantaran tidak dianggap dan tidak melalui izin PSCN.

Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, negosiasi uang damai dalam mediasi ditolak lantaran pihaknya tak mempermasalahkan uang dalam gugatan ini.

"Kami tidak mau karena kami tidak perlu. Kami hanya ingin melanjutkan visi kemanusian sosial. Candra Naya selama ini cukup bermanfaat bagi masyarakat. Sekarang sudah dijual ke Pemda," kata Amor.

Namun hari ini, majelis hakim menolak gugatan PSCN. Atas penolakan ini PSCN akan mengupayakan banding.

Kompas TV Sidang Gugatan RS Sumber Waras Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com