Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok: Ini Bukan Masalah Penistaan Agama, Ini soal Pilkada

Kompas.com - 13/02/2017, 20:04 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama sempat membandingkan isi pidato Basuki di Kepulauan Seribu dengan isi buku "Mengubah Indonesia".

Anggota tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat, sempat mempertanyakan ini ketika ahli bahasa dari Universitas Mataram, Mahyuni, bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Dalam sidang, Mahyuni mengatakan bahwa semua yang ditulis lebih jelas daripada yang disampaikan secara lisan.

"Lebih jelas lebih tenang untuk dituangkan, dan bisa untuk dipertanggungjawabkan serta dimaknai dibandingkan dengan yang lisan," ujar Humphrey di Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017).

Humphrey mengatakan alasan itu yang membuat dia menunjukkan buku Ahok berjudul "Mengubah Indonesia" kepada Mahyuni dalam persidangan, terutama pada halaman 40 yang berjudul "Berlindung di Balik Ayat Suci".

(Baca juga: Saksi Ahli dalam Sidang Ahok Jelaskan Arti Kata "Aulia" )

Kata Humphrey, tidak ada kata-kata yang berkaitan dengan ulama dalam buku tersebut. Hal yang ada adalah soal elite politik.

Selain itu juga tidak ada kata-kata "dibohongi pakai surat Al Maidah" seperti yang disampaikan dalam pidato Ahok.

Buku itu, kata dia, hanya mencantumkan Al Maidah yang digunakan untuk kepentingan oknum elite politik.

"Nah kalau begitu, kami tanyakan tadi, apakah ada hubungannya antara yang diucapkan Pak Basuki secara lisan di Kepulauan Seribu dengan mindset yang dibuat tertulis dalam buku itu," ujar Humphrey.

Awalnya, Mahyuni menolak menganalisa isi buku tersebut karena di luar materi pemeriksaannya.

Namun, setelah ditanya kembali, Mahyuni mengakui bahwa konteks yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu sama dengan isi buku itu.

(Baca juga: Saksi Ahli Bahasa Sebut Isi Pidato Ahok Mengandung Penodaan Agama)

Humphrey mengatakan, seharusnya itu membuat pidato Ahok di Kepulauan Seribu menjadi tidak perlu dipermasalahkan.

Sebab, menurut dia, buku yang berisi sama dengan pidato Ahok itu tidak pernah dipermasalahkan hingga saat ini.

Humphrey pun yakin alasan kasus ini menjadi besar bukan karena unsur penistaan agama, melainkan karena agenda pilkada DKI.

"Bukan masalah penistaan agama, ini soal pilkada, ada yang takut kalah," ujar Humphrey.

Kompas TV Sidang ke-10 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias ahok kembali dilanjutkan. Menurut rencana agenda sidang akan mendengarkan keterangan 4 ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com