JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain bisa dijerat dengan hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada) Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Mimah Susanti menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya lima orang yang menggunakan hak pilih orang lain saat hari pencoblosan Pilkada DKI 2017 pada 15 Februari lalu.
"Kalau pun misalnya terbukti, akan dikenakan pasal 178a terkait dengan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," kata Mimah saat meninjau pelaksanaan pencoblosan ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).
Lima orang yang menggunakan hak pilih orang lain saat Pilkada DKI 2017 masing-masing terjadi dua peristiwa di Kalibata, dua peristiwa di Utan Panjang, Kemayoran dan satu peristiwa di Jakarta Timur.
Menurut Mimah, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut temuan tersebut. Karena itu, Mimah menyatakan belum bisa memastikan apakah kelima orang itu akan dijerat dengan hukuman pidana.
"Dua hari ke depan kita akan putuskan. Jadi mohon bersabar dulu. Tapi untuk sementara ini mengarah kepada tindak pidana pemilu," ujar dia.
Dari tiga lokasi temuan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, dua lokasi mengharuskan adanya pencoblosan ulang.
Menurut Mimah, pencoblosan ulang baru akan dilakukan jika temuan pelanggaaran terjadi lebih dari satu kejadian. Kondisi itulah yang disebut Mimah menyebabkan tidak adanya pencoblosan ulang untuk temuan pencoblos yang menggunakan hak pilih orang lain di Jakarta Timur.
"Yang di Jakarta Timur ada dugaan pemiliknya menggunakan Kartu Tanda Penduduk wilayah lain, luar Jakarta. Tapi berhasil dihentikan," ucap Mimah.