JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu I Wayan Sidarta, mengatakan mereka tidak rugi apa-apa saat tidak melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Wayan mengatakan hal itu karena hakim biasanya tidak terikat dengan keterangan ahli.
"Sama sekali tidak rugi. Pertama, menurut hukum acara pidana, hakim tidak pernah terikat pada keterangan ahli, tidak terikat sama sekali," kata Wayan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). Sidang pengadilan terhadap Ahok digelar di tempat itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wayan mengatakan, alasan kedua adalah pengacara ragu atas objektifitas MUI dalam kasus itu. Alasanya, MUI telah lebih dahulu mengeluarkan sikap keagamaan yang berkaitan dengan kasus Ahok.
Wayan berpendapat, keterangan saksi ahli tidak akan memberatkan mereka. Apalagi sampai menimbulkan kerugian terhadap Ahok.
"Kami punya keyakinan bahwa keterangan ahli seperti ini sangat meyakinkan bagi kami tak akan memberatkan. Itu sebabnya kami tak melakukan (mengajukan) pertanyaan," kata Wayan.
Hari ini, ada empat ahli yang akan hadir sebagai saksi. Dari keempat ahli itu, dua di antaranya adalah ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.
"Dua ahli lagi dari luar MUI. Ada Miftachul Akhyar, ahli agama Islam dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta," kata anggota tim pengacara Ahok, Edi Danggur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.