Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi: Kampanye Putaran Kedua Justru Untungkan Masyarakat

Kompas.com - 17/03/2017, 20:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Arifin Jauhari, mengatakan, kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tidak merugikan pasangan calon mana pun.

Arifin mengatakan hal tersebut dalam sidang gugatan sengketa SK KPU DKI Jakarta soal adanya masa kampanye yang diajukan pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Adapun SK yang dimaksud yakni Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Dengan adanya masa kampanye yang lebih panjang di putaran kedua, tidak ada satu pun pasangan calon yang dirugikan, justru masyarakat diuntungkan," ujar Arifin dalam sidang musyawarah sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).

Arifin mengatakan, masyarakat diuntungkan karena semakin memahami visi, misi, dan program pasangan calon melalui adanya kampanye. Selain itu, masyarakat juga lebih leluasa bertemu dan berinteraksi dengan calon pemimpinnya.

Tim kuasa hukum Anies-Sandi juga merasa heran jika Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya kampanye dalam bentuk selain debat pada putaran kedua.

"Menjadi aneh dan tidak relevan permohonan pemohon (Ahok-Djarot) yang berusaha meniadakan kampanye tatap muka ataupun kampanye terbatas sehingga seakan-akan ada kerugian yang nyata dari pemohon jika kampanye tersebut dilakukan," kata Arifin.

Sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa SK KPU ini meminta Bawaslu DKI Jakarta yang menangani penyelesaian sengketa untuk menolak permohonan Ahok-Djarot.

"Pihak terkait memohon kepada ketua atau komisioner Bawaslu DKI Jakarta agar berkenan memberikan putusan dalam perkara a quo yang amarnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila Bawaslu DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Arifin.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu RI untuk membatalkan SK Nomor 49 tersebut. Bawaslu RI kemudian melimpahkan penyelesaikan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta sesuai ruang lingkup dan kewenangannya. (Baca: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua)

SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Dengan adanya masa kampanye, Ahok-Djarot sebagai petahana harus cuti. Ahok-Djarot dan tim kampanyenya menganggap keputusan tersebut merugikan mereka.

Kompas TV Pertarungan Suara Pilkada DKI Jakarta Putaran 2 (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com