Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dinilai Tak Penuhi Unsur Pasal 156

Kompas.com - 26/04/2017, 18:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara dari terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menilai pidato Ahok saat kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan, hal pertama yang menjadi alasan pihaknya menilai pidato Ahok tidak melanggar Pasal 156 KUHP ada pada unsur "barang siapa".

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Menurut Teguh, kata "barang siapa" yang terdapat pada Pasal 156 mengacu pada kesalahan yang disangkakakan kepada orang yang didakwakan.

"Yang dimaksud 'barangsiapa' itu bukan berarti ada orangnya, ada subjek hukum yang jadi terdakwa. Bukan. Tapi harus orang itu memenuhi atau meliputi semua unsur yang disangkakan itu dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Teguh di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat,  Rabu (26/4/2017).

Baca: Pengacara Ahok Pertanyakan Korban Penodaan Agama, Ini Komentar Jaksa

Selanjutnya, Teguh menilai pidato Ahok juga tidak memenuhi unsur "di muka umum". Meski menyampaikan pidato di muka umum, Teguh menilai tidak ada niat untuk menyatakan permusuhan, kebencian, atau pun penghinaan suatu golongan.

"Karena perbuataannya bukan suatu perbuatan pidana mengemukakan niat permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap golongan. Maka unsur 'di muka umum' tidak terbukti," ujar Teguh.

Adapun unsur ketiga yang dinilai tim pengacara menjadi bukti tak ada penodaan agama oleh Ahok disebabkan karena pidato Ahok disampaikan dalam suasana santai.

"Pidato Pak Basuki itu jelas. Dikemukakan secara cool, biasa sambil senyum ketawa dan dapat tepuk tangan. Bahkan setelah itu ada sesi tanya jawab, foto bersama dan selfie-selfie. Tidak ada ucapan yang dikemukakan Pak Basuki saat sambutan yang sifatnya kasar, mencemooh, merendahkan, atau mengolok-olok golongan lain," kata Teguh.

Baca: Ahok dan Cerita Ikan Nemo dalam Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan Ahok bersalah.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok. Adapun Ahok Pasal 156 KUHP yang diedan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompas TV Jaksa Tanggapi Materi Pledoi Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com