Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

207 Nelayan Pulau Pari Mau Jadi Penjamin Pembebasan 3 Temannya

Kompas.com - 24/05/2017, 06:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 207 nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan tiga rekan mereka yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tiga nelayan bernama Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo ditangkap pada 11 Maret 2017 di Pantai Perawan, Pulau Pari atas tuduhan melakukan pungutan liar oleh tim saber pungli Polres Kepulauan Seribu.

Anggota Koalisi Selamatkan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengatakan, pengajuan penangguhan dari dua ratusan nelayan merupakan bentuk solidaritas mereka terhadap rekannya. Para nelayan merasa ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap ketiga rekannya itu.

"Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami ketiga nelayan," ujar Tigor melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Tigor mengatakan, berdasarkan hukum, pungutan liar disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga yang bukan aparat atau PNS.

Tigor mengatakan, ketiga nelayan itu tidak melakukan pungli. Mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan.

Baca juga: Gugusan Pulau Pari, Pesona yang Perlahan Tergerus

"Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga, untuk menutup biaya operasional, wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5.000. Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim," lanjut Tigor.

Ia mengatakan, wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak pernah dipermasalahkan.

Para nelayan juga menduga, penangkapan terhadap ketiga orang itu berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim telah memiliki 90 persen wilayah pulau Pari. Perusahaan itu, kata Tigor, mengklaim punya sertifikat.

"Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari dan hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari," kata Tigor.

Baca juga: Bupati: Warga Pulau Pari Protes, Lahannya Diklaim PT Bumi Pari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com