Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Menjabat Gubernur DKI, Ahok Terima Rp 2,1 Miliar Setiap Bulan

Kompas.com - 26/05/2017, 11:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima biaya penunjang operasional (BPO) setiap bulannya saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Besaran uang operasional yang diterima Ahok setiap bulannya sebanyak Rp 2,1 miliar.

"Besarannya Rp 2,1 miliar," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).

Mawardi mengatakan, BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dan untuk hal-hal yang sifatnya penting menurut pak pejabat itu sendiri," kata Mawardi.

Selain menerima uang operasional, Ahok juga menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta ditambah biaya tunjangan jabatan senilai Rp 5 juta.

Baca: Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar

Ahok kini telah mengembalikan sisa BPO pada Mei 2017 sebanyak Rp 1,2 miliar menyusul pemberhentian sementara dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Ahok mengembalikan sisa BPO dengan batas perhitungan sampai dengan 12 Mei 2017 sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tersebut. Artinya, dari Rp 2,1 miliar yang diterima Ahok pada Mei 2017, dia mengembalikan uang operasional di sisa 19 hari pada Mei yang totalnya senilai Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).

"(Dikembalikan) tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," kata salah seorang pengacara Ahok, Josefina A Syukur, Kamis (25/5/2017).

BPO tersebut telah diterima Pemprov DKI Jakarta dan otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Kini Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok membatalkan banding yang semula diajukannya itu atas permintaan keluarga.

Kompas TV Ahok Mundur dari Gubernur DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com