Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Ahok Dipindah ke LP Cipinang Atau Salemba

Kompas.com - 19/06/2017, 17:49 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindah ke lembaga pemasyaratan (lapas) pada pekan ini.

Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini," ujar Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2017).

Dicky menuturkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera mengeksekusi Ahok karena telah menerima penetapan pencabutan banding kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin siang.

"Kami lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau gimana. Yang jelas saya sudah lapor, tinggal nunggu petunjuk," kata Dicky.

Kejari Jakarta Utara, kata Dicky, telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas. Dia tinggal menunggu perintah dari pimpinan untuk mengirimkan surat tersebut.

Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.

"Ke lembaga pemasyarakatan, itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang. Nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke lembaga pemasyarakatan," ucap Dicky.

(baca: Pengacara Tunggu Keputusan Ditjen PAS soal Pemindahan Ahok ke Lapas)

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Utara Roberth M Tacoy menuturkan, saat ini pihaknya masih mengurus administrasi soal eksekusi Ahok dan berkoordinasi dengan lapas. Dia belum menyebutkan kepastian mengenai waktu Ahok dieksekusi.

"Iya kami sudah terima (penetapan pencabutan banding), kami lagi persiapkan administrasinya. Nanti kami koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan terkait dengan itu (waktu eksekusi)," kata Roberth saat dihubungi terpisah.

Ahok saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok ditahan sejak majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan dirinya bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.

(baca: Alasan Ahok Batal Banding yang Bikin Keluarga Terharu)

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com