Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Dihukum Mati, Pelaku Mutilasi Ancol Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 26/11/2013, 19:23 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Alanshia alias Aliong, pelaku mutilasi Tony Arifin Djonim di Ruko 26D, Mediterania Marina Residence, Ancol, Jakarta Utara, akhirnya divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013) siang.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menanggapi putusan tersebut, Alanshia tampak biasa-biasa saja, tidak menunjukkan keterkejutannya. 

Ketua Majelis Hakim Supriyanto menyatakan, Alanshia terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan melawan hukum dengan memiliki narkotika. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menggugurkan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Alanshia karena terdakwa melakukan pembunuhan secara spontan.

"Adapun hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat sadis, merisaukan pemerintah, dan merisaukan masyarakat karena memiliki narkoba," ujar Supriyanto dalam pembacaan sidang. 

Pengungkapan kasus mutilasi di Ancol yang dilakukan Alanshia berawal dari laporan Merlina, istri Tonny Arifin Djonim, yang melaporkan kehilangan suaminya. Dari keterangan Merlina, Tonny terakhir berada di kantor Alanshia di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.

Setelah laporan diusut, baru diketahui bahwa Tonny tak kunjung kembali karena dibunuh Alanshia di kantornya. Alanshia memotong tubuh Tonny menjadi sebelas potongan dan menyimpannya dalam kardus di gudang kantornya.

Jenazah Tonny ditemukan pada Rabu (13/3/2013). Sementara itu, Alanshia menyerahkan diri di Surabaya pada keesokan harinya, Kamis (14/3/2013).

Alanshia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Pasal kedua, Alanshia dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com