Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaksana Proyek Normalisasi di Jaktim Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/05/2014, 12:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek normalisasi saluran air di wilayah Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).

Kedua tersangka sama-sama menjabat sebagai pelaksana proyek normalisasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani menerangkan, para tersangka itu masing-masing berinisial IS dan MS. IS merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran air di RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka IS selaku pelaksana proyek diduga telah melakukan pembangunan saluran air tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak," kata Asep, kepada wartawan, di kantor Kejari Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).

Proyek saluran air yang dilaksanakan tersebut memiliki nilai kontrak pengerjaan Rp 1,4 miliar lebih. Akibat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan perjanjian kontrak, lanjut Asep, negara dirugikan hingga Rp 275 juta lebih.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, tersangka berikutnya yakni MS, merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran penghubung di Jalan I Gusti Ngurah Rai sisi selatan dan Jalan Sandang RW 17 Klender, Jakarta Timur.

MS melakukan aksinya dengan modus yang sama. Dalam pelaksana proyek tersebut MS diduga melakukan pembangunan saluran penghubung yang tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak. Akibatnya, dari nilai proyek Rp 925 juta lebih, negara dirugikan Rp 375 juta lebih.

Asep mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pihak rekanan yang melaksanakan proyek kegiatan normalisasi dari Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Timur. Pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2013.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com