Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Narkoba, Kakek 70 Tahun Terancam Pidana Mati

Kompas.com - 02/06/2014, 18:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alih-alih dapat mengisi hari tua dengan menghirup udara bebas, seorang kakek berusia 70 tahun dengan inisial MSA harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung kasus narkoba. Kakek tua ini terancam dijerat dengan hukuman maksimal hingga pidana mati.

Terungkapnya kasus yang melibatkan kakek lanjut usia tersebut berawal dari penangkapan empat anggota sindikat jaringan narkoba asal Kediri, Jawa Timur, oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Keempat pelaku berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43).

Dari keterangan empat orang ini, BNN mendapat informasi ada tersangka lain yakni AU selaku bandar dan juga MSA yang berperan sebagai kurir dan penyimpan stok narkoba. Petugas pun bergerak menangkap MSA di kediamannya di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Si tersangka ini berumur hampir 70 tahun. Di usianya ini, bukan menghabiskan waktu untuk beribadah tetapi menjadi kurir narkoba. Jadi pelaku menyimpan narkotika di lemari besi yang ada di rumahnya," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim, kepada wartawan, dalam jumpa pers di kantor BNN, Senin (2/6/2014) siang.

Dedi mengatakan, MSA menjadi kurir atas perintah AU, bandar narkoba yang belum tertangkap. Dedi mengungkapkan, kakek tersebut mendapat upah jutaan rupiah setiap kali berhasil mengantar narkoba.

"Dia digaji oleh bandar yang masih DPO itu Rp 6 juta," ujar Dedi.

Kepada petugas, MSA mengaku mengenal AU sejak 2011 saat berjualan di Pasar Pontianak. Kemudian, tahun 2013, MSA kembali bekerja mengikuti pelaku sebagai penjual kaset. Kedekatan MSA dengan AU juga terjalin lantaran pelaku mau membantu biaya pengobatannya jika dirinya sakit.

Dedi mengatakan, gerak-gerik kakek ini menjalani bisnis narkoba itu tanpa sepengetahuan keluarga pelaku. Padahal, lanjut Dedi, pelaku sudah tiga klai mengambil sabu dan menyimpan di lemari besi di rumahnya itu.

"Dia terlibat sejak tahun 2013," ujar Dedi.

Dari tangan pelaku, BNN menyita 4.694,2 gram sabu dan 3.930 butir ekstasi. MSA terlihat gemetar dan hanya mengangguk-angguk ketika ditanya alasan mengapa memilih jalan itu. MSA menyatakan, perbuatannya itu baru saja dilakukan. Kini, dua jerat pasal tentang narkotika menanti pelaku.

"Pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," tutup Kepala Bidang Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Megapolitan
Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Megapolitan
PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

Megapolitan
Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Megapolitan
Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Stasiun Pondok Jati

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Stasiun Pondok Jati

Megapolitan
Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Megapolitan
Diduga karena Korsleting, Sebuah Warteg Terbakar di Duren Tiga

Diduga karena Korsleting, Sebuah Warteg Terbakar di Duren Tiga

Megapolitan
Bocah Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Pengamat: Kondisi Rusunawa di DKI Mengkhawatirkan

Bocah Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Pengamat: Kondisi Rusunawa di DKI Mengkhawatirkan

Megapolitan
Jalan Prof Dr Satrio Macet Panjang Imbas Proyek Drainase

Jalan Prof Dr Satrio Macet Panjang Imbas Proyek Drainase

Megapolitan
Staf Hasto Kristiyanto Berencana Laporkan Penyidik KPK ke Kompolnas

Staf Hasto Kristiyanto Berencana Laporkan Penyidik KPK ke Kompolnas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com