Seperti diberitakan, meski sertifikat Taman BMW sudah diterbitkan atas nama Pemprov DKI, namun masih ada saja warga yang mengklaim lahan tersebut dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kali ini gugatan tersebut berasal dari Lim Kit Nio. Ia menggugat sembilan tergugat. Tergugat pertama adalah Pemprov DKI. Adapun tergugat lainnya adalah PT Agung Podomoro Group, PT Indofica Housing, PT Astra Internasional Tbk, PT Prospect Motor, PT Subur Brother, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Yakin Gloria, dan Donald Guilame Wolfe.
Dalam gugatannya tersebut, Lim Kit Nio menyatakan, lahan seluas 392.497 meter persegi dari 26,5 hektar lahan Taman BMW adalah miliknya berdasarkan Verponding 1809 No 16 Tahun 1937 tertanggal 3 Oktober 1937.