Di lokasi makam yang terletak di Jl Makam RT 01/06, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014) pukul 00.30, polisi menyita uang taruhan sebesar Rp 173.000.
"Berawal dari mention warga di twitter @resjaksel, kami tindak soal laporan perjudian itu. Barang buktinya berupa dua set kartu remi dan uang taruhan juga sudah kami amankan," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Agus Minarno, Sabtu (13/9/2014).
Agus menuturkan, petugas patroli malam Polsek Kebayoran Lama yang sengaja melintas di area makam tersebut melihat salah satu pemain judi, Sudarto, sedang bermain kartu remi dengan dua orang warga lain. Tanpa banyak perlawanan, petugas dengan mudah meringkus ketiganya.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selang sehari kemudian, giliran Polsek Pamulang yang meringkus tiga orang, DS (karyawan swasta), MI (sopir), dan DR (sopir), di Jalan Setia Budi RT 02/02, Pamulang Timur. Mereka tertangkap basah sedang bermain kartu gaple dengan uang taruhan sebesar Rp 46.000.
"Ketiganya ditangkap di rumah MI. Berawal dari laporan masyarakat juga. Kami berharap warga tak segan-segan melaporkan praktik perjudian yang meresahkan," kata Agus.
Sama seperti penjudi di Kebayoran Lama, ketiganya juga dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.