"Pelaku tertangkap sekitar pukul 23.30. Dia adalah warga Pondok Aren, Jakarta Selatan," ujar Kasat Narkoba Polsek Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo, Rabu (7/1/2015), di Jakarta.
Hando menjelaskan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, alat isap, papir, ganja, beberapa butir ekstasi, sabu timbangan, sejumlah uang, dan ponsel. Semuanya didapatkan pada hari penangkapan itu juga.
Menurut pengakuan MSA, pada Minggu (4/1/2015) sekitar pukul 14.00, dia menawarkan dan menjual barang terlarang berupa heroin seberat 0,5 gram kepada Fariz. MSA juga menjual ganja yang tinggal tersisa 0,5 gram. [Baca: Pengakuan Fariz RM ke Teman soal Narkoba yang Dipakainya]
"Kami juga menemukan satu alat isap bong dan cangklong. Itu alat yang digunakan untuk mengonsumsi barang tersebut," kata Hando.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kepada siapa saja MSA mengedarkan barang-barang terlarang itu. MSA mengaku, dia mendapatkan barang-barang itu dari D dan Z di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"D dan Z hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ucap Hando. Sementara itu, Fariz masih diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Fariz akan diperiksa selama 3 x 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.