JAKARTA, KOMPAS.com - Dua sekuriti PT Nusantara Card Semesta (NCS), diamankan polisi lantaran mencuri di kantornya sendiri, Kamis (26/3/2015) siang. Erick Saputra (35) dan Samsul Bahri (29) nekat mencuri handphone (HP) di perusahaan pengiriman barang tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.
"Pengakuan pelaku, hasil curiannya (HP) dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolsek Palmerah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2015).
Polisi menduga, keduanya telah berulang kali melakukan aksi pencurian. Sehingga, pegawai IT perusahaan tersebut melaporkan keduanya ke pihak berwajib di Polsek Palmerah. Petugas langsung menindaklanjuti keterangan dari laporan tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, tim unit Reskrim Polsek Palmerah, pelaku diketahui telah menggondol sedikitnya 13 unit HP dalam kantor tersebut. "Modusnya, sebelum beraksi, pelaku menutupi kamera CCTV kantor dan masuk ke dalam kantor dengan mengambil kartu akses milik salah satu karyawan," terang Darmawan.
Meski demikian, Darmawan mengaku tidak semua barang bukti berhasil diamankan anggotanya. Pasalnya, beberapa barang hasil curian itu, telah dijual pelaku di sebuah lapak kaki lima penjual HP di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Beberapa barang bukti lainnya masih bisa diselamatkan. Karena pelaku masih menyimpannya di rumah," ujar Darmawan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.