"Meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik (Kejagung) tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus," ujar pengacara Udar, Tonin Tahta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Sidang gugatan praperadilan itu merupakan agenda perdana setelah majelis hakim menunda dua kali sidang permohonan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta itu.
Perwakilan termohon dari Kejagung, Eko, menyatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban materi pokok permohonan yang diajukan pemohon.
Eko menyatakan jawaban gugatan tidak dapat disampaikan pada sidang perdana karena ada perubahan pokok materi praperadilan. Namun Eko berjanji akan menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, hakim tunggal Baslin Sinaga menyebutkan sidang gugatan praperadilan Udar akan dilanjutkan pada Kamis (2/4/2015). Sidang praperadilan lanjutan dengan agenda jawaban dari Kejagung dan turut termohon lainnya.
Sebelumnya, Udar menggugat penyidik Kejagung terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.