Oleh karena itu mereka mendatangkan saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Dishub untuk merancang bus transjakarta periode 2012-2013.
"Seharusnya kan dilelang dulu. Tetapi terdakwa (Udar Pristono) yang waktu itu menjadi Kadishub menunjuk langsung dan memberi penugasan pada BPPT," kata jaksa penuntut umum Viktor Antonius kepada Kompas.com seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) malam.
Menurut Viktor, langkah Udar Pristono menunjuk BPPT melanggar Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Karena itu, melalui kesaksian saksi dari BPPT, JPU ingin mengungkapkan pelanggaran itu dalam persidangan hari Senin ini.
"Ada tindak melawan hukum yang tidak sesuai dengan Perpres. Seharusnya terdakwa tidak boleh memberikan uang pada PNS untuk kegiatan seperti itu. Kalau BPPT harus masuk, seharusnya sebagai pihak swasta karena prinsipnya kan dilelang pada pihak ketiga terlebih dulu," kata Viktor yang saat persidangan datang bersama tujuh JPU lainnya.
Viktor juga menekankan, bila BPPT ikut berpartisipasi dalam pengadaan itu, seharusnya uang yang diberikan oleh Dishub masuk ke dalam kas negara karena BPPT memiliki status kedinasan.
"Nyatanya uang itu kan dibagi-bagi perorangan, bukan dimasukkan dalam kas penerimaan negara," sebut Viktor.
Sementara itu, persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB tersebut mengungkapkan bahwa para saksi menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai honor menjadi perancang spesifikasi transjakarta periode 2012-2013.
Namun, menurut kesaksian para saksi, pada akhirnya sebagian honor tersebut dikembalikan karena bekerja lebih cepat dibanding tenggat waktu yang diberikan oleh Dishub.
Kasus dugaan pengadaan bus transjakarta menjerat mantan Kadishub DKI Udar Pristono karena Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis.
Udar juga dituduhkan kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan untuk pengadaan transjakarta pada periode 2012-2013. Atas perbuatannya, Udar diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 63,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.