Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Kesaksian BPPT Buka Fakta Penyimpangan Pengadaan Transjakarta

Kompas.com - 04/05/2015, 21:55 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) melihat penyimpangan pada kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta terjadi sejak level perencanaan yang seharusnya didahului dengan proses lelang oleh Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Oleh karena itu mereka mendatangkan saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Dishub untuk merancang bus transjakarta periode 2012-2013.

"Seharusnya kan dilelang dulu. Tetapi terdakwa (Udar Pristono) yang waktu itu menjadi Kadishub menunjuk langsung dan memberi penugasan pada BPPT," kata jaksa penuntut umum Viktor Antonius kepada Kompas.com seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) malam.

Menurut Viktor, langkah Udar Pristono menunjuk BPPT melanggar Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Karena itu, melalui kesaksian saksi dari BPPT, JPU ingin mengungkapkan pelanggaran itu dalam persidangan hari Senin ini.

"Ada tindak melawan hukum yang tidak sesuai dengan Perpres. Seharusnya terdakwa tidak boleh memberikan uang pada PNS untuk kegiatan seperti itu. Kalau BPPT harus masuk, seharusnya sebagai pihak swasta karena prinsipnya kan dilelang pada pihak ketiga terlebih dulu," kata Viktor yang saat persidangan datang bersama tujuh JPU lainnya.

Viktor juga menekankan, bila BPPT ikut berpartisipasi dalam pengadaan itu, seharusnya uang yang diberikan oleh Dishub masuk ke dalam kas negara karena BPPT memiliki status kedinasan.

"Nyatanya uang itu kan dibagi-bagi perorangan, bukan dimasukkan dalam kas penerimaan negara," sebut Viktor.

Sementara itu, persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB tersebut mengungkapkan bahwa para saksi menerima uang sebesar Rp 200 juta sebagai honor menjadi perancang spesifikasi transjakarta periode 2012-2013.

Namun, menurut kesaksian para saksi, pada akhirnya sebagian honor tersebut dikembalikan karena bekerja lebih cepat dibanding tenggat waktu yang diberikan oleh Dishub.

Kasus dugaan pengadaan bus transjakarta menjerat mantan Kadishub DKI Udar Pristono karena Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis.

Udar juga dituduhkan kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan untuk pengadaan transjakarta pada periode 2012-2013. Atas perbuatannya, Udar diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 63,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com