Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Ancaman Pidana Mucikari Hanya Setahun dan Denda Rp 15.000

Kompas.com - 11/05/2015, 08:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mucikari pekerja seks yang tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan hanya mendapat ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp. 15.000. Hal itu sesuai dengan Pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Pakar hukum pidana Ferdinand Andi Lolo mengatakan, KUHP banyak yang belum di-update dari zaman Belanda dan hanya direvisi dikit. Saat diberlakukan pasal prostitusi pada KUHP, saat itu prostitusi bukan hal yang luar biasa. Apalagi, saat itu nilai-nilai masyarakat masih tinggi.

"Dinamika masyarakat sekarang perlu diperhitungkan, nantinya diperuntukkan sebagai efek penggentarjeraan," kata Ferdinand kepada Kompas.com, Senin (11/5/2015) pagi.

Ferdinand menyebut, hingga saat ini, RUU KUHP juga belum rampung. Padahal, salah satu andalannya dalam RUU KUHP tersebut nantinya bisa dimasukkan aturan lebih lanjut mengenai kasus prostitusi yang kian merebak.

Kriminolog Universitas Indonesia Eko Haryanto mengamini hal itu. Malah, kata dia, Belanda mengikuti aturan hukum Perancis yang dulu menjajah negeri kincir angin tersebut. Dia pun sepakat agar RUU KUHP segera dituntaskan agar hukuman sesuai dengan kondisi saat ini.

"Dalam penerapan RUU KUHP nanti ada penyesuaian. Bisa dikonversi nilai rupiah dulu berapa, nanti bisa dihitung kursnya sekarang," ujar Eko.

Ferdinand dan Eko tak menampik kecilnya hukuman tersebut membuka peluang besar bagi orang untuk masuk ke dalam dunia prostitusi dan menjadi prostitusi. Secara, mereka mendapat untung yang besar dan hukuman yang rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com