Pakar hukum pidana Ferdinand Andi Lolo mengatakan, KUHP banyak yang belum di-update dari zaman Belanda dan hanya direvisi dikit. Saat diberlakukan pasal prostitusi pada KUHP, saat itu prostitusi bukan hal yang luar biasa. Apalagi, saat itu nilai-nilai masyarakat masih tinggi.
"Dinamika masyarakat sekarang perlu diperhitungkan, nantinya diperuntukkan sebagai efek penggentarjeraan," kata Ferdinand kepada Kompas.com, Senin (11/5/2015) pagi.
Ferdinand menyebut, hingga saat ini, RUU KUHP juga belum rampung. Padahal, salah satu andalannya dalam RUU KUHP tersebut nantinya bisa dimasukkan aturan lebih lanjut mengenai kasus prostitusi yang kian merebak.
Kriminolog Universitas Indonesia Eko Haryanto mengamini hal itu. Malah, kata dia, Belanda mengikuti aturan hukum Perancis yang dulu menjajah negeri kincir angin tersebut. Dia pun sepakat agar RUU KUHP segera dituntaskan agar hukuman sesuai dengan kondisi saat ini.
"Dalam penerapan RUU KUHP nanti ada penyesuaian. Bisa dikonversi nilai rupiah dulu berapa, nanti bisa dihitung kursnya sekarang," ujar Eko.
Ferdinand dan Eko tak menampik kecilnya hukuman tersebut membuka peluang besar bagi orang untuk masuk ke dalam dunia prostitusi dan menjadi prostitusi. Secara, mereka mendapat untung yang besar dan hukuman yang rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.