Bayu (35), penyelia salah satu toko minuman di Tebet Green, mengatakan, pihaknya sejauh ini masih belum memperoleh kepastian dari pengelola mal yang diketahui atas nama PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (WCSS).
Dengan demikian, ia dan para tenant lainnya harus menunggu untuk membuat keputusan. "Mau cabut atau tidak sisa kontrak kita dengan Tebet Green, harus menunggu kepastian itu," kata dia kepada Kompas.com di sekitar Tebet Green, Jumat (24/7/2015).
Menurut dia, bila sisa sewa di Tebet Green masih panjang, maka tenant akan rugi. Sebab, mereka tidak bisa menggunakan sisa waktu untuk berjualan di sana.
"Makanya kalau masih panjang sih enaknya dikembalikan saja uang sewanya. Kalau yang sewanya cuma sebulan seperti tempat saya kerja sih enak, tinggal pindah saja," kata Bayu.
Karyawan lainnya, Syaiful (32), mengatakan, sejauh ini pihak pengelola mal masih menjanjikan bahwa penutupan operasionalisasi mal hanya sementara. Oleh karena itu, pengelola meminta para penyewa untuk bersabar.
"Memang sih dibilangnya (penyegelan) permanen, tetapi manajemen masih menyuruh kami menunggu. Katanya masih mau diurus ke pihak Kostrad supaya bisa dapat izin. Makanya, sepertinya kami masih tunggu dulu kepastiannya," ujar dia.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang DKI menyegel bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015). Bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).
Penyegelan dilakukan secara permanen sampai SLF dikeluarkan. Seperti diketahui, mal Tebet Green dikelola oleh PT WCSS. Namun, pihak yang memiliki tanah seluas lebih kurang 3 hektar itu adalah Yayasan Darma Putra Kostrad.
PT WCSS menyewa lahan kepada yayasan tersebut selama 30 tahun, terhitung sejak tahun 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.