Lahan yang berada di Jalan Raya Bogor, RW 11, Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, itu dimenangi oleh seorang warga bernama Rosana Mulya Rosana.
Aset tersebut dimenangi Rosana setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 154 PK/PDT/2012, yang menyatakan menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta dan menguatkan putusan sebelumnya mengenai kepemilikan lahan.
Rosana telah melakukan gugatan atas lahan tersebut sejak 2006 ke PN Jakarta Timur.
Juru Sita PN Jakarta Timur, Sumarni, mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Makhamah Agung yang menolak permohonan PK Pemprov DKI.
"Ini sudah inkracht. PK yang diajukan ke Mahkamah Agung sudah ada hasilnya sehingga Ketua Pengadilan menindaklanjuti," kata Sumarni, Rabu (16/9/2015).
Lahan yang dimenangi tersebut sebelumnya digunakan warga untuk kegiatan berolahraga dan sepak bola. Penyitaan ini membuat warga kecewa.
Kuasa hukum warga, Yoppi Firman Rizky, mengatakan, proses upaya hukum dari warga akan tetap berlangsung meskipun telah ada penyitaan.
"Kami juga mengupayakan secara hukum dan telah mengajukan bukti baru ke pemerintah, seperti masih memiliki surat pajak dan girik asli," ujar Yoppi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono yang dikonfirmasi menyayangkan hasil pengadilan.
Sebab, gugatan yang diajukan pemilik hanya berdasarkan verponding (harta tetap) atau eigendom (hak milik mutlak). "Kok eigendom verponding bisa menang, padahal sejak tahun 1970-an sudah tidak berlaku," ujar Heru.
Jika peradilan memenangi berdasarkan verponding atau eigendom, Heru khawatir, jika aset Pemprov DKI lain bisa saja diklaim berdasarkan itu.
Heru mengatakan akan mengusulkan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mengadukan masalah ini ke Presiden. "Kami akan sampaikan kegundahan pemerintah daerah terkait asetnya," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.