Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Dua Kali Kasus Konsumsi Narkoba, Diskotek Saya Tutup

Kompas.com - 05/10/2015, 16:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan bakal menutup tempat hiburan, khususnya diskotek, jika dua kali ditemukan kasus konsumsi narkoba di lokasi yang sama. Basuki mengaku tak mempermasalahkan waktu operasional diskotek. Hanya saja, yang menjadi fokusnya adalah peredaran narkoba di diskotek. 

"Buat saya, pembatasan jam bukan masalah substansi yang harus dibicarakan. Saya enggak mau lagi kalimat ditemukan peredaran narkoba oleh pemilik, tetapi saya ingin diskotek ditutup jika ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu dua kali," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin (5/10/2015). 

Karena itu, lanjut dia, bukan permasalahan soal waktu operasionalnya. Sebab, panjang atau pendek jam operasional tidak menentukan penggunaan narkoba di tempat hiburan.

Oleh karena itu, kata Basuki, peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan mesti direvisi lebih keras lagi. (Baca: Disparbud DKI: Diskotek Mampu Dongkrak Pemasukan Devisa)

"Semua orang akan seperti di bandara, diperiksa, dan digeledah dulu. Kalau cuma peredaran narkoba, dia bisa ngeles, 'Ah satpam saya yang jual atau ada oknum kantor yang jual.' Ini kan konyol. Tetapi, kalau dibilang, ketemu orang yang pakai narkoba, kalau kamu pemilik (usaha diskotek), pasti kamu takut ditutup usahamu," kata Basuki. 

Ia bakal menerapkan pemeriksaan ketat seperti di bandara. Pihak bandara tentunya tidak akan membiarkan teroris lolos dari pengamanan dan akhirnya membajak pesawat.

Sama dengan hal itu, Basuki mengatakan bakal ada pemeriksaan ketat sebelum masuk ke diskotek.

Klausul itu akan dibahas di dalam Raperda Kepariwisataan yang tengah dirumuskan DPRD. "Makanya, jangan ribut soal jam. Yang substansi tuh soal itu (penggunaan narkoba)," kata Basuki. (Baca: Peringatan Keras Ahok kepada Pengusaha Diskotek)

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah memasukkan pembatasan operasional diskotek dari pukul 02.00 menjadi pukul 24.00 di dalam Raperda tentang Kepariwisataan. Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. (Baca: Ahok Anggap Pembatasan Jam Buka Diskotek Bukan Solusi Perangi Narkoba)

Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.  Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali.

Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com