Anggota Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, menyebut usulan-usulan lainnya yang juga diajukan adalah opsi penerapan jam operasional diskotek dari pukul 18.00-03.00 dan opsi untuk menaikkan pajak.
"Jadi, pembatasan operasional sampai pukul 24.00 belum final. Bisa saja berubah," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Rabu (7/10/2015).
Karena belum final, Prabowo menyebut pengesahan Raperda Kepariwisataan menjadi perda kemungkinan besar tidak akan dilakukan dalam pekan ini.
"Apalagi akhir pekan ini, Balegda (Badan Legislasi Daerah) mau kunjungan kerja ke Bandung sama Surabaya," ujar Prabowo. (Baca: Ahok: Dua Kali Kasus Konsumsi Narkoba, Diskotek Saya Tutup)
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Ketua Balegda Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta, yakni hanya sampai pukul 24.00.
Hal tersebut akan dimasukkan dalam Raperda tentang Kepariwisataan yang rencananya akan segera disahkan.
Menurut Taufik, tujuan dilakukannya pembatasan jam operasional diskotek adalah dalam rangka pencegahan narkoba. Selama ini, diskotek-diskotek di Jakarta diketahui diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.