Hal ini terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014.
Pejabat yang ponselnya disita adalah Kepala Badan Pemberdayaan Manusia, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati.
"HP (ponsel) Bu Dien sama semua yang di dinasnya Bu Dien (pejabat di Dinas Kesehatan) disita HP-nya sama BPK," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (11/11/2015).
Hanya saja, di dalam surat pernyataan, BPK menulis kata "pinjam barang", bukan "penyitaan barang".
Dien, kata Basuki, juga menandatangani surat pernyataan tersebut.
"Jadi, orang BPK pintar juga, dia tulisnya 'meminjam'. Saya bilang, kalau Bu Dien lapor sama saya (ponsel) disita, Bu Dien berani enggak buat pernyataan bahwa Anda di bawah tekanan ketika tanda tangan surat itu? Enggak berani," kata Basuki.
Jika BPK hanya meminjam barang, lanjut dia, BPK tidak bersalah. Namun, BPK tak punya hak jika sampai menyita barang.
"Meminjam untuk lihat ya boleh. Bukan salah BPK dong, kamu yang mau pinjemin," kata Basuki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta BPK memperpanjang waktu audit investigasi atas laporan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras, dari 60 hari menjadi total 80 hari.