Padahal, Fahmi sudah dinonaktifkan sementara oleh partai karena menjadi tersangka dalam kasus UPS.
"Keyakinan saya terhadap dia masih sama bahwa dia tidak terlibat. Tapi kan polisi menetapkan sebagai tersangka. Saya harus menghormati dan membiarkan dia menjalani proses hukum dengan tenang," ujar Ongen ketika dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Alasannya masih sama dengan waktu lalu. Ongen mengatakan kepercayaan itu dia berikan karena Fahmi sudah membuat surat pernyataan resmi.
Ongen mengatakan surat pernyataan itu begitu resmi dan disertai oleh tanda tangan di atas materai. Ongen merasa Fahmi tidak akan berbohong dalam surat pernyataan itu.
Fahmi yang merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura itu diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari kegiatan partai selama dia masih berurusan dengan kasus UPS.
Ongen mengatakan sanksi ini diberikan justru untuk membantu Fahmi, supaya Fahmi bisa berkonsentrasi menjalani proses hukumnya tanpa perlu memikirkan kegiatan partai.
"Jadi supaya dia fokus sama proses yang sedang dijalankan," ujar Ongen.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya ialah dari pihak legislatif adalah yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.